POTENSI PENGEMBANGAN OBJEK WISATA SITU LENGKONG PANJALU KABUPATEN CIAMIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abstract

DEWI SRI MULYANI. NIM: 1808202042 “POTENSI PENGEMBANGAN OBJEK WISATA SITU LENGKONG PANJALU KABUPATEN CIAMIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”. 2022. Hadirnya trend halal di Indonesia memberikan dampak yang potitif bagi berbagai bidang, salah satunya bidang pariwisata yang perkembangannya saat ini lebih dikenal dengan istilah wisata syariah, hadirnya konsep wisata syariah tidak terlepas dari potensi yang dimiliki yaitu masyarakat Indonesia yang didominasi oleh umat muslim, agar terjaminnya kebutuhan wisatawan muslim dalam melakukan kegiatan pariwisata maka perlu adanya pengembangan objek wisata dengan konsep syariah. Banyak wisata di Jawa Barat yang memiliki potensi untuk dikembangkangkan menjadi wisata syariah, salah satunya yaitu Situ Lengkong Panjalu Kabupaten Ciamis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: pertama, mengetahui terkait potensi pengembangan wisata Situ Lengkong Panjalu ditinjau berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 108 tahun 201, kedua untuk mengetahui terkait kendala yang dihadapi dalam pengembangan wisata Situ Lengkong Panjalu menuju wisata syariah, dan ketiga untuk mengetahui terkait strategi yang tepat untuk pengembangan wisata Situ Lengkong Panjalu dalam menuju wisata yang berprinsip syariah. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana peneliti dituntut untuk menjelaskan dan menggali secara mendalam terkait informasi ataupun data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi, pengisian data kuesioner, serta dokumentasi, yang kemudian dianalisis, analisis data menggunakan matriks EFAS dan IFAS melalui strategi analisis SWOT. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa berapa besar potensi yang dimiliki wisata Situ Lengkong Panjalu untuk dikembangkan menjadi wisata syariah serta untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam pengembangan objek wisata Situ Lengkong Panjalu menuju wisata syariah. Adapun hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa : pertama objek wisata Situ Lengkong Panjalu memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi objek wisata dengan konsep syariah karena sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No.108 tahun 2016, kedua masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan objek wiasata Situ Lengkong Panjalu menuju wisata syariah yaitu belum adanya regulasi yang menaungi pengembangan wisata syariah, masih minimnya tenaga ahli dalam bidang pariwisata syariah di Situ Lengkong, belum memiliki fasilitas penunjang yang bersertifikat halal dalam bidang hotel dan restoran, dan minimnya tingkat kesadaran pelaku usaha dalam pendaftaran produk halal. Adapun hasil analisis SWOT menunjukan bahwa nilai tertinggi berada pada faktor kekuatan (S) dan faktor dan peluang (O), sehingga strategi yang dapat dilakukan adalah menggunakan kekuatan dan memanfaatkan peluang. Kata Kunci : Wisata Syariah, Situ Lengkong Panjalu, Hukum Ekonomi Syariah

    Similar works