DEWI SRI MULYANI. NIM: 1808202042 “POTENSI PENGEMBANGAN
OBJEK WISATA SITU LENGKONG PANJALU KABUPATEN CIAMIS
DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”. 2022.
Hadirnya trend halal di Indonesia memberikan dampak yang potitif bagi
berbagai bidang, salah satunya bidang pariwisata yang perkembangannya saat
ini lebih dikenal dengan istilah wisata syariah, hadirnya konsep wisata syariah
tidak terlepas dari potensi yang dimiliki yaitu masyarakat Indonesia yang
didominasi oleh umat muslim, agar terjaminnya kebutuhan wisatawan muslim
dalam melakukan kegiatan pariwisata maka perlu adanya pengembangan objek
wisata dengan konsep syariah. Banyak wisata di Jawa Barat yang memiliki
potensi untuk dikembangkangkan menjadi wisata syariah, salah satunya yaitu Situ
Lengkong Panjalu Kabupaten Ciamis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk:
pertama, mengetahui terkait potensi pengembangan wisata Situ Lengkong
Panjalu ditinjau berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 108 tahun 201, kedua untuk
mengetahui terkait kendala yang dihadapi dalam pengembangan wisata Situ
Lengkong Panjalu menuju wisata syariah, dan ketiga untuk mengetahui terkait
strategi yang tepat untuk pengembangan wisata Situ Lengkong Panjalu dalam
menuju wisata yang berprinsip syariah.
Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana peneliti
dituntut untuk menjelaskan dan menggali secara mendalam terkait informasi
ataupun data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, data diperoleh dengan
melakukan wawancara, observasi, pengisian data kuesioner, serta dokumentasi,
yang kemudian dianalisis, analisis data menggunakan matriks EFAS dan IFAS
melalui strategi analisis SWOT. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
seberapa berapa besar potensi yang dimiliki wisata Situ Lengkong Panjalu untuk
dikembangkan menjadi wisata syariah serta untuk mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman dalam pengembangan objek wisata Situ
Lengkong Panjalu menuju wisata syariah.
Adapun hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa : pertama objek wisata
Situ Lengkong Panjalu memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi objek
wisata dengan konsep syariah karena sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI
No.108 tahun 2016, kedua masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam
pengembangan objek wiasata Situ Lengkong Panjalu menuju wisata syariah yaitu
belum adanya regulasi yang menaungi pengembangan wisata syariah, masih
minimnya tenaga ahli dalam bidang pariwisata syariah di Situ Lengkong, belum
memiliki fasilitas penunjang yang bersertifikat halal dalam bidang hotel dan
restoran, dan minimnya tingkat kesadaran pelaku usaha dalam pendaftaran
produk halal. Adapun hasil analisis SWOT menunjukan bahwa nilai tertinggi
berada pada faktor kekuatan (S) dan faktor dan peluang (O), sehingga strategi
yang dapat dilakukan adalah menggunakan kekuatan dan memanfaatkan peluang.
Kata Kunci : Wisata Syariah, Situ Lengkong Panjalu, Hukum Ekonomi Syariah