MEMELIHARA KEARIFAN LOKAL: PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA DAN MENGEMBANGKAN TRADISI ADAT DESA PADANG BUJUR SEBAGAI WARISAN BUDAYA BERHARGA

Abstract

Masyarakat adalah sekelompok orang atau individu terbesar yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.Adat istiadat adalah seperangkat aturan perilaku tertinggi karena bersifat abadi dan sangat kuat menyatu dengan masyarakat pemiliknya. Pada satu titik, kami melihat ke belakang sejarah hukum di dunia khususnya di desa Padang Bujur untuk melihat bahwa hukum itu lahir, hidup, tumbuh dan berkembang dalam diri orang yang mempunyainya gagasan dan pendapat yang kuat sebagai sumber hukum non konstitusional untuk menulis. Namun ia tumbuh, berkembang, dan mempertahankan dirinya sebagaimana adanya. Jenis perilaku ini dijalani berlanjut dari generasi ke generasi. Dulu kebudayaan dan kehidupan suatu masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, yang menciptakan kebudayaan suatu kelompok yang disebut masyarakat tradisional. Komunitas budaya ini merupakan sekelompok warga yang peluangnya masih sangat terbatas wilayah, karena geografi.  Kedua faktor-faktor ini berperan dalam menentukan keadaan suatu Negara atau Daerahmempunyai ciri khas tersendiri yang tidak terpengaruh situasi yang terisolasi dari kelompok. Detail masing-masing Kebudayaan lokal/daerah seperti motif, tanda/tanda Negara/wilayah budaya yang dimaksud dapat ditemukan di kehidupan sehari-hari dalam seni, pakaian, makanan, festival, kerajaan, gaya hidup, nilai-nilai dan karakter/simbol seperti dan wisata alam

    Similar works