Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Pengaruh Iklan Menyesatkan Di Media Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat pengaruh iklan menyesatkan media sosial. Iklan pelaku usaha disebut sebagai iklan menyesatkan apabila informasi dan janji-janji yang disampaikan tidak terbukti kebenarannya. Pihak yang terlibat dalam pembuatan iklan ternyata tidak hanya pelaku usaha melainkan ada perusahaan iklan dan media. Dimana ketiga pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab yang berbeda. Jenis penelitian yang digunakan ialah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaku usaha dapat dimintai tanggung jawab atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bergantung pada ada tidaknya perjanjian (2) Perusahaan iklan yang terlibat juga bertanggung jawab atas wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum. (3) Media bertanggungjawab dengan cara menindaklanjuti aduan konsumen dengan cara menghapus dan/atau memblokir iklan menyesatkan

    Similar works