Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Sektor Informal di Kota Baubau: Indonesia

Abstract

Negara memberikan jaminan atas hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, pertumbuhan lapangan kerja tidak sejalan dengan perluasan angkatan kerja, yang mengakibatkan munculnya wirausaha mandiri yang tidak terorganisir, khususnya di sektor informal. Tujuan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor informal adalah untuk memastikan bahwa urgnsi Peraturan Daerah Ketenagakerjaan mengatur perlindungan para pekerja informal serta memastikan pemetaan jenis aktifitas jasa dan usaha dari para pekerja di sector informal di Kota Baubau melalui kebijakan Pemerintah Daerah. Pekerja informal kota baubau, kota baubau memiliki jumlah usaha sebesar 2450 usaha yang tersebar, yang memiliki izin usaha sebanyak 1805 usaha dan yang tidak memiliki izin sebanyak 653 usaha. Sektor pekerja informal dari segi Pengusaha Informal kota baubau, jumlah Pengusaha Informal kota baubau yang terdaftar terdapat 436 dan hanya 58 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya. Bentuk Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal di Kota Baubau yang di butuhkan, Diperlukan sarana Peraturan Daerah yang fokus pada sektor ketenagakerjaan, untuk itu skema yang akan mengarah pada bentuk perlindungan hukum yang di maksud dalam penelitian ini harus memiliki sasaran pengaturan berupa Peraturan Daerah yang jelas seperti subjek hukum itu sendiri, yakni para pekerja sector informal dan para pemberi kerja

    Similar works