Implikasi Yuridis Putusan Nomor 50 P/Hum/2018 Pembatalan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris

Abstract

Notaris merupakan profesi jabatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pihak yang dipercaya dan dapat mengemban amanah dalam hal pemenuhan alat bukti tertulis yang digunakan sebagai dasar pembuktian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui probelamtika apa saja yang timbul dan apa upaya ke depan yang harus dilakukan pemerintah mengenai mekanisme dan Proses Pengangkatan Notaris Putusan Mahkamah Agung Nomor 50/P/HUM/2018.  Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar undang-undang, konseptual dan filsafat, serta karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa sejatinya pengangkatan notaris merupakan salah satu aspek yang harus di perhatikan lebih oleh negara, karena proses pencapaian untuk diangkat menjadi seorang notaris tidaklah mudah dan harus melewati upaya yang cukup panjang, sehingga apabila pengangkatan notaris tidak diprioritaskan tiap tahunnya maka akan menimbulkan ledakan angka calon notaris yang tidak memiliki kepastian hukum mengenai kapan dirinya akan di angkat, upaya kedepan yang dapat dilakukan adalah pemerintah harus segera mereformulasikan pengaturan pengangkatan dan menghentikan moratorium agar memberikan kepastian hukum bagi para calon notaris yang akan melakukan pengangkatan

    Similar works