PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstract

Kegiatan pembangunan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia dilakukan melalui eksploitasi sumber daya alam yang ada. Pemenuhan kebutuhan ekonomi nasional maupun daerah membawa dampak yang tidak diinginkan bagi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup yang timbul seperti, pencemaran air sungai dan danau, rentanya perubahan iklim, kebakaran hutan, sampah yang menumpuk menunjukkan penurunan kualitas lingkungan hidup, dan merupakan ancaman serius bagi kelangsungan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan penegakan Hukum Lingkungan melalui pemberian sanksi (administratif) yang tepat dan pengawasan yang konsisten menjadi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan memberikan masukan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan yang dijalankan mengedepankan lingkungan hidup. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, bertujuan untuk memastikan penerapan UU No 32 tahun 2009 secara factual pada peristiwa hukum in concreto itu sesuai atau tidak pada setiap akiifitas pengelolaan lingkungan hidup

    Similar works