PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN TANPA IZIN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONSERVASI FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP

Abstract

Ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mereduksi pesan moral dan mengakibatkan inkonsistensi kaidah hukum secara vertikal terhadap Pasal 33 ayat 3, Pasal 18, dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 juga menganulir kewenangan Pemda Tingkat II di bidang pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba meningkatkan konsekuensi kerusakan lingkungan dan berdampak pada terpinggirkannya perlindungan hukum bagi rakyat kecil yang karena keterbatasan melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang diancam sanksi pidana sesuai Pasal 158. Artikel ini didasarkan metode penelitian hukum empiris sosiologis untuk mendapatkan data primer melalui observasi dan wawancara di 6 desa berbeda kecamatan yang ditetapkan secara purposive. Penegakan hukum pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kuningan lebih bersifat persuasif kompromis, belum berdampak secara signifikan terhadap fungsi lingkungan karena berkurangnya tekanan penduduk. Perlu dilakukan pemberdayaan hukum kepada mereka agar dapat menggeser mata pencahariannya ke sektor pariwisata & kuliner

    Similar works