The head of the Nusantara's authority has been granted the power to manage the finances of the Nusantara's Capital by the President, even though it is not explicitly stated in the State Finances Act. This has led to confusion about the nature of the financial management authority referenced in the Nusantara's Capital Law. This study aims to examine the institutional characteristics of the Nusantara's Capital Authority and the position of its Head as a manager of state finances, based on the President's power according to the concept of state finance. Using a normative law approach with a statute and conceptual approach, the research found that the Nusantara's Capital Authority has been established based on national law, with its headquarters in the national capital and directly responsible to the President, without a Regional House of Representatives and not led by a governor. Given these characteristics, it is more appropriate to categorize the Nusantara's Capital Authority as a Central Government. In terms of managing state finances in the Nusantara's Capital, the Head of the Authority is in the position of a minister/head of an institution as referred to in paragraph (2) letter b, serving as the Budget User/Goods User for Nusantara's Capital.Kepala Otorita selaku penyelenggara pemerintahan di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN), diberikan kewenangan pengelolaan keuangan IKN oleh Presiden, padahal UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak menyebutkan Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Hal ini menimbulkan ambiguitas tentang bagaimana kewenangan pengelolaan keuangan yang dimaksud UU IKN tersebut. Berdasarkan kondisi latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai karakteristik kelembagaan Badan Otorita IKN serta kedudukan Kepala Otorita IKN sebagai pengelola keuangan negara berdasarkan kekuasaan presiden menurut konsepsi keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik Badan Otorita IKN antara lain dibentuk berdasarkan undang-undang, berkedudukan di ibu kota negara dan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak mempunyai DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dan wilayah setingkat provinsi yang tidak dipimpin oleh gubernur, serta peraturan yang dikeluarkan berupa Peraturan Kepala Otorita IKN, maka lebih tepat bila Badan Otorita dikategorikan sebagai Pemerintah Pusat, dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di IKN, Kepala Otorita berada pada posisi menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang untuk IKN