Konsepsi negara hukum Indonesia memiliki ciri dan karakteristik yang didasarkan pada semangat dan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia, yakni Pancasila. Namun, Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Tujuan kajian literatur ini adalah untuk menjelaskan negara hukum pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian teoritis (theoretical research). Penelitian teoritis merupakan jenis penelitian dalam penelitian hukum yang digunakan untuk melakukan analisis guna memberikan perspektif kritis terhadap hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa negara hukum Pancasila bersifat prismatik (hukum prismatik). Hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur, baik yang terkandung di dalam berbagai sistem hukum (sistem hukum adat, sistem hukum barat maupun system hukum islam) sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh berdasarkan prinsip Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menegakan prinsip Negara Hukum Pancasila, maka perlu secara konsisten pemerintah mengelurkan kebijakan yang bersifat futuristik.The conception of the Indonesian legal state has characteristics based on the spirit and soul of the Indonesian nation (volkgeist), namely Pancasila. However, Indonesia underwent a fundamental change regarding its constitutional system. This literature review aims to explain the state of Pancasila law in the Indonesian constitutional system. This research uses a type of theoretical research (theoretical research). Academic research is a type of legal research used to conduct analysis to provide a critical perspective on the law. The results of this study show that the state of Pancasila law is prismatic (prismatic law). Prismatic law is a law that integrates elements contained in various legal systems (customary law system, western legal system, and Islamic legal system) so that a new and complete law is formed based on the principles of Pancasila as stated in the provisions of Article 3 Paragraph 1 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. To uphold the principle of the Pancasila State Law, the government must consistently produce futuristic policies.