Politik hukum reorganisasi kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pasca perampingan perspektif siyasah syar'iyah

Abstract

Penyebab Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dilikuidasi (dirampingkan) pasca pemberlakuan UU Pemda adalah: pertama, karena pengelolaan dan kewenangan pembentukan BPSK dialihkan dari kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah Provinsi dengan dasar Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Selanjutnya akan ditulis UU Pemda), yang dalam lampirannya menyatakan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen, di seluruh daerah kabupaten kota merupakan Urusan Pemerintah Provinsi. Berdasarkan hal ini, terjadi disharmoni antara Pasal 49 ayat (1) UUPK dengan Lampiran UU Pemda dalam hal kewenangan pembentukan BPSK di daerah. Kedua, karena urusan perlindungan konsumen masuk pada bagian urusan perdagangan yang dalam UU Pemda bukan merupakan urusan pemerintahan wajib, akan tetapi merupakan urusan pemerintahan pilihan, sehingga tidak setiap pemerintah daerah kota dan/atau kabupaten merealisasikannya. Implikasi perampingan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap akses konsumen terhadap keadilan melalui BPSK adalah mengakibatkan terbatasnya akses keadilan dari BPSK itu sendiri, baik keadilan komutatif yang lahir dari penyelesaian sengketa non litigasi (mediasi dan konsiliasi) maupun keadilan distributif yang lahir dari penyelesaian sengketa secara litigasi (arbitrase). Keterbatasan akses ini diperparah dengan belum diterapkannya online dispute resolution (ODR) oleh BPSK itu sendiri, sehingga belum dapat memberikan perlindungan bagi konsumen e-commerce dan non e-commerce sendiri secara bersamaan. Formulasi politik hukum reorganisasi kedudukan BPSK sehingga dapat berkontribusi terhadap perlindungan konsumen perspektif siyasah syariah adalah dengan, mengeluarkan urusan perlindungan konsumen sebagai bagian dari urusan perdagangan dan menjadikannya sebagai urusan pemerintahan wajib di mana semua tingkatan pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) memiliki kewenangan melaksanakannya, sehingga dapat berdampak pada meratanya BPSK di Indonesia

    Similar works