research

Implementasi Peraturan Presiden 125/2016 Terhadap Pengungsi Internasional Di Masa Pandemi Covid-19

Abstract

Pengungsi yang ada di indonesia memiliki jumlah tren fluktuatif dan tidak bisa dipastikan terus menurun setiap tahunnya. Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 cukup kesulitan dalam menangani persoalan pengungsi, dikarenakan tidak ada payung hukum yang menjadi acuan dalam menangani pengungsi yang sedang transit. Lahirnya Perpres 125/2016 menjadi solusi bagi pemerintah dalam membantu memelihara serta menjaga para pengungsi dan pencari suaka yang sedang transit di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu untuk melihat langkah konkrit yang telah dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Perpres 125/2016 terhadap pengungsi dari luar negeri. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode kepustakaan, dimana sumber atau refernesi diperoleh melalui internet, jurnal, media massa dan buku. Konsep yang digunakan oleh peneliti ialah Implementasi kebijakan dimana menurut konsep ini suatu kebijakan harus mempunyai tujuan yang jelas dalam tata pelaksanaanya,sehingga bisa terimplementasi dengan baik. Menurut lane suatu kebijakan dapat dikatakan berhasil apabila sudah dijalankan meskipun hasilnya tidak maksimal. Hasil penelitian yang dilakukan peneliti bahwa implementasi yang ada di dalam perpres 125/2016 yaitu pertama, dengan pemanfaatan rudenim sebagai pengawasan bagi pengungsi. kedua, kerjasama pemerintah dengan lembaga yang menangani pengungsi dikarenakan indonesia tidak mertifikasi konvensi pengungsi sehingga indonesia harus menunggu UNHCR dalam pengambilan keputusan bagi pengungsi maupun pencari suaka

    Similar works