JUAL BELI SAYUR DENGAN JIZĀF DALAM PERSPEKTIF HADIS

Abstract

Jual beli merupakan suatu akad yang umum digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti halnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat tungkop, yaitu transaksi jual beli secara tumpukan atau taksiran. Jual beli secara tumpukan dan taksiran di dalam Islam yang disebut dengan jual beli jizāf. Dalam praktek jual beli jizāf sering terdapat ketidak sesuain mengenai takaran timbangan karena dilakukan secara tumpukan dan taksiran. Oleh karena itu dalam skripsi ini penulis mengkaji transaksi jual beli sayur dengan jizāfdi desa tungkop dalam perspektif Hukum Islam. Permasalahan yang dikaji, pertama, bagaimana praktek jizāfyang dilakukan oleh penjual dalam transaksi jual beli sayur. Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang jual beli sayur secarajizāf. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan library research dan field research, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik transaksi jual beli secara jizāf yang dilakukan di pasar sayur Simpang Tungkop menggunakan dua cara, pertama, dengan cara ditimbang secara kiloan, dan kedua, secara tumpukan terlebih dahulu dan menjualnya kembali ke agen sayur. Selain itu, juga terdapat praktik mengkonversi harga dengan tumpukan serta mengkonversi timbangan dengan tumpukan, dimana para pedagang mempunyai standar ukuran tersendiri yang dijadikan sebagai acuan dalam menetapkan harga dan keuntungannya. Berdasarkan Hukum Islam transaksi jual beli secara jizāf terhadap pedagang sayur di Desa Tungkop diperbolehkan. Karena sudah ditegaskan dengan adanya hadis Nabi saw., serta didukung oleh pendapat-pendapat Ulama. Dan praktik jual beli sayur secara jizāf di pasar sayur Simpang Tungkop telah memenuhi rukun dan syarat-syarat jual beli serta telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan tumpuka

    Similar works