Menumbuhkan Kesadaran Hukum pada Generasi Z untuk tidak Menggunakan Narkotika: Growing Legal Awareness in Generation Z Not To Use Narcotics

Abstract

Penyalahgunaan narkotika pada kalangan remaja selalu mengalami peningkatan. Penyebaran narkotika pun sudah semakin canggih dengan melalui situs-situs internet. Generasi Z yang tumbuh dan berkembang pada era digitalisasi sangat dikhawatirkan terhadap narkotika. Oleh sebab itu, penting untuk melindungi mereka dari bahaya narkotika. Salah satu cara yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan mereka dari bahaya narkotika adalah dengan memberikan pemahaman tentang narkotika sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi mereka untuk menghindari narkotika. Oleh sebab itu, Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum pada generasi Z untuk tidak menggunakan narkotika. Pengabdian ini dilakukan pada siswa siswi SMK Negeri 3 Lubuk Linggau. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan seminar. Hasil pengabdian menyimpulkan bahwa pemahaman siswa siswi SMK Negeri 3 Lubuk Linggau tentang narkotika mengalami peningkatan. Pada awalnya mereka hanya mengetahui secara umum, kini sudah memahaminya dengan lebih dalam. Hal ini tentunya sangat penting bagi mereka karena dengan memahami pelarangan narotika maka akan tumbuh kesadaran pada mereka untuk tidak menggunakan narkotika

    Similar works