Analisis Penetapan Mut’ah dan Nafkah Iddah Terhadap Istri yang Nusyuz Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Hakim No. 3085/Pdt.G/2022/PA.Lpk)

Abstract

Urgensi pengkajian ini ialah mendalami penilaian hakim vide Tetapan No.3085/Pdt.G/2022/PA.Lpk mengenai pemenuhan uang mut’ah dan biaya ‘iddah kepada istri yang terindikasi nusyuz ditinjau dari sudut pandang hukum Islam. Pengkajian ini termasuk pendalaman yuridis dogmatis, ialah pengkajian untuk mendalami konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam ilmu hukum. Bahan hukum utama meliputi Konstitusi Pernikahan No. 1 Tahun 1974, Ketetapan Otoritas No. 9 Tahun 1975, KHI, dan Putusan No. 3085/Pdt.G/2022/PA.Lpk; acuan hukum pendukung meliputi jurnal, kitab-kitab ilmiah, dan hasil penelitian yang sesuai dengan pokok bahasan ini. Berdasarkan temuan dalam penelitian terkait, pemenuhan mut’ah dan biaya ‘iddah terhadap wanita terindikasi nusyuz melalui Tetapan Keluaran 3085/Pdt.G/2022/PA.Lpk merupakan sikap kehati-hatian Majelis Hakim atau tidak menjadikan nusyuz sebagai alasan perceraian tetapi karena terjadinya perselisihan terus-menerus antara kedua pihak. Maka wajar hakim tetap memberikan  mut’ah dan biaya ‘iddah untuk pihak istri yang ditalak raj’I meskipun secara bukti-bukti menunjukan istri tersebut nusyuz. Konsekuensi hukumnya adalah suami berkomitmen membiayai biaya ‘iddah serta mut’ah sesuai dengan jumlah yang diputuskan. Sebab pada prinsipnya res judicata pro veritate habetur, menuturkan bahwa ketentuan pengadilan dinyatakan sah kecuali dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image