Sebagai kesatuan masyarakat hukum batas wilayah adalah sangat menentukan untuk kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan interaksi hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya penanganan sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Biak Numfor dan Supiori dan bentuk penyelesaian sebagai alternativ yang efektif dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Biak Numfor dan Supiori Papua. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Data kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk penyelesaian sengketa yang dapat di identifikasi sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori Papua dalam Kenyataannya yaitu melalui penyelesaian secara nonlitigasi, dengan melakukan negosiasi dan upaya mediasi antar kedua pemerintah yang terkait. Meskipun telah menempuh jalur negosiasi dan mediasi namun belum menemukan output berupa suatu kesepakatan karena belum sepenuhnya mengikuti kaidah dan prinsip pelaksanaan negosiasi dan mediasi yang ideal. sehingga, perlu diadakan penyempurnaan dalam proses negosiasi dan negosiasi nantinya. Selain itu penyebab lain belum tercapainya kesepakatan damai dalam proses penyelesaian sengketa adalah tidak melibatkan masyarakat sebagai pemegang otoritas adat setempat dalam bermusyawarah serta sikap masing-masing daerah yang mempertahankan kepentingan politik daerah. sebagai upaya alternativ penyelesaian yang efektif dapat ditempuh melalui pertama, dilakukan dengan penyelesaian pendekatan melalui kelembagaan adat, dengan mensinergikan unsur adat, agama dan pemerintah (penyelesaian tiga tungku) dalam proses penyelesaiannya. Kedua, penyelesaian melalui mekanisme adat suku Biak-Supiorii (warbyak), menggali kerifan lokal masyarakat adat setempat dengan pola penyelesaian secara adat. Yaitu berupa pengukuhan kesepakatan antar pemerintah dan masyarakat menggunakan prosesi ritual adat suku Biak Supiori dianggap memiliki kekuatan dan sanksi yang mengikat sehingga dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh masyarakat. Selain itu titah dari ketua-ketua adat pada masyarakat Biak yang masih memegang teguh hukum adatnya sebagai aturan/hukum dalam mengatur keseimbangan hidup masyarakatnya dianggap lebih dapat memberikan rasa keadilan karena keputusan yang dibuat dapat mencerminkan keinginan dari masyarakat. Dengan demikian dapat menciptakan terwujudnya kepastian hukum tapal batas secara tegas dilapangan