AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API

Abstract

Senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Seiring dengan perkembangannya banyak terjadi kasus penyalahgunaan senjata api. Para pelaku peyalahgunaan senjata api ini dijerat sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai prosedur memperoleh izin kepemilikan senjata api dan sanksi penyalahgunaan senjata api .Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif ,bahan hukum yang di gunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,teknik yang digunkan dalam mengumpulkan bahan hukum yaitu teknik studi pustaka.Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif dan dianalisis dengan tektik analisa deskriptif kualitatif. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwaMasyarakat diperbolehkan memiliki senjata api dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 1948 dan dalam penerapan sanksinya hakim dipersidangan jarang menggunakan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena hakim akan menemui kesulitan untuk penerapan sanksinya karena dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai bentuk-bentuk tindakan penyalahgunaan senjata api sehingga kembali hakim akan menggunakan KUHP dalam menerapkan sanksi pidana. Kata Kunci: Senjata Api, Penyalahgunaan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions