ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP FATWA MUI
NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG HUKUM
MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN
NON-MUSLIM KOLERASINYA DENGAN
PRINSIP TOLERANSI
ABSTRAK
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI
Nomor 56 Tahun 2016 yang menimbulkan kontroversial baik di
kalangan umat Islam maupun non Islam. Kontroversi ini disebabkan
keputusan Majelis Ulama Indonesia menetapkan haram terhadap
penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim, serta haram pula
mengajak dan memerintahkan menggunakan atribut keagamaan non
muslim. Fatwa ini memicu berbagai respon di masyarakat. Sehingga
penelitian ini perlu dikaji dalam perspektif fiqh siyasah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
dasar hukum fatwa MUI dalam menetapkan hukum menggunakan
atribut keagamaan non-Muslim? 2) Bagaimana analisis fiqh siyasah
terhadap fatwa MUI dalam menetapkan hukum menggunakan atribut
keagamaan non-Muslim kolerasinya dengan prinsip toleransi di
Indonesia? Penelitian ini bertujuan 1)Untuk mengetahui dasar
Pertimbangan fatwa MUI dalam menetapkan hukum menggunakan
atribut keagamaan non-Muslim. 2) Untuk mengetahui analisis fiqh
siyasah terhadap fatwa MUI dalam menetapkan hukum menggunakan
atribut keagamaan non-Muslim kolerasinya dengan prinsip toleransi di
Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (library research)
kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode
pendekatan Normative. Sumber data yang digunakan berupa sumber
data primer yang berasal dari Dalam hal ini sumber data primer Fatwa
MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan
atribut keagamaan non-muslim. Serta sumber data sekunder berasal
dari publikasi, buku, jurnal, penelitian terdahulu maupun data-data
lain yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa:
Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan fatwa no 56 tahun 2016
telah memberikan ketentuan hukum yaitu menggunakan atribut
keagamaan non muslim haram dan mengajak menggunakan atribut
iii
keagamaan non muslim. Dasar dan metode fatwa MUI tentang
diharamkannya menggunakan atribut keagamaan non muslim pertama
menggunakan dasar Al-Qur'an, al-Hadits.,kaidah ushul fikih. Dalam
Alqur’an dibolehkan bergaul dan berbuat baik kepada non muslim
sebagaimana tercantum dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8, tetapi
dengan tegas Allah melarang orang Islam untuk meniru dan mengikuti
orang kafir serta tidak mencampurkan antara haq dan batil
sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 42 dan Al�Baqarah ayat 104. Untuk memperkuat larangan menggunakan atribut
keagamaan MUI memperkuatnya dengan kaidah Ushul Fikih Sadd al�Dzari’ah