Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat tinggi,
upaya diarahkan pada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup
upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum. Dalam
UULAJ. Permasalahan skripsi mengenai efektifitas penerapan hukum dan dan
upaya mewujudkan efektifitas penerapan hukum Pasal 310 ayat (4) Undang-
Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang karena
kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas membuat orang lain meninggal
dunia. Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk
mendapatkan kesimpulan mengenai tidak efektifitasnya penerapan hukum Pasal
310 ayat (4) Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan fakta hukum pada Putusan Nomor
22/Pid.Sus/2018/PN.Blora dan Putusan Nomor 66/Pid.B/2019/PN.Tangerang
pelaku tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan yang berakibat pihak
keluarga korban tidak mendapatkan keadilan. Upaya mewujudkan efektifitas
penerapan hukum Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus didukung dengan peran struktural mengenai
Majelis Hakim agar lebih mempertimbangkan rasa adil bagi keluarga korban,
peran substansi mengenai penetapan batasan ancaman pidana minimum pada
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan peran budaya hukum mengenai kurangnya kesadaran hukum
masyarakat