Penerapan Restorative Justice terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan (Bullying) melalui Media Elektronik

Abstract

Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat tinggi, upaya diarahkan pada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum. Dalam UULAJ. Permasalahan skripsi mengenai efektifitas penerapan hukum dan dan upaya mewujudkan efektifitas penerapan hukum Pasal 310 ayat (4) Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas membuat orang lain meninggal dunia. Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mendapatkan kesimpulan mengenai tidak efektifitasnya penerapan hukum Pasal 310 ayat (4) Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan fakta hukum pada Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN.Blora dan Putusan Nomor 66/Pid.B/2019/PN.Tangerang pelaku tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan yang berakibat pihak keluarga korban tidak mendapatkan keadilan. Upaya mewujudkan efektifitas penerapan hukum Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus didukung dengan peran struktural mengenai Majelis Hakim agar lebih mempertimbangkan rasa adil bagi keluarga korban, peran substansi mengenai penetapan batasan ancaman pidana minimum pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peran budaya hukum mengenai kurangnya kesadaran hukum masyarakat

    Similar works