Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Penyelundupan Hewan Yang Dilindungi Di Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Dan Ekosistemnya
Saat ini, satwa-satwa yang dilindungi oleh negara sudah sangat sulit dijumpai di
habitat aslinya karena telah terancam punah oleh manusia itu sendiri dan
kerusakan pada habitatnya. Penyebab lain yang mengancam kelestarian satwa liar
adalah perdagangan satwa liar dan kegiatan lain yang berkaitan dengan
perdagangan satwa liar, seperti perburuan satwa liar yang dilindungi. Identifikasi
masalah dalam penulisan skripsi ini mengenai penerapan pasal-pasal pidana dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati Dan Ekosistemnya oleh aparat penegak hukum dalam memberantas
penyelundupan dan perdagangan hewan yang dilindungi sehingga terciptanya
penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi hewan yang
dilindungi oleh negara. Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai pengaturan
perlindungan terhadap hewan yang dilindungi negara berdasarkan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penyelundupan atau perdagangan hewan yang dilindungi di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi
terjadinya tindak pidana penyelundupan atau perdagangan hewan yang dilindungi
di Indonesia dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku
tindak pidana penyelundupan atau perdagangan hewan yang dilindungi di
Indonesia. Untuk mengetahui upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana penyelundupan atau perdagangan hewan yang dilindungi di
Indonesia, skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengaturnya serta data yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan mengenai pengaturan
perlindungan terhadap hewan yang dilindungi negara berdasarkan Pasal 21 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati Dan Ekosistemnya mengenai pelarangan terhadap perburuan,
penyelundupan dan perniagaan satwa yang dilindungi masih belum efektif. Upaya
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan atau
perdagangan hewan yang dilindungi oleh negara saat ini tidak dapat ditegakkan
dikarenakan beberapa faktor yang memengaruhinya terutama yaitu mengenai
ancaman pidana minimum yang tidak ada pada ketentuan Pasal 40 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya