Pemerintahan Islam yang pertama kali dibangun dan didirikan oleh
Rasulullah Saw adalah tatkala beliau menetap di kota Yasrib, yang dikenal dengan
negara atau pemerintahan Madinah. Sistem pernerintahan yang telah dirintis oleh
Rasulullah Saw adalah berdasarkan al-Qur' an dan as-Sunnah. Akan tetapi baik alQur'
an maupun as-Sunnah tidak rnenetapkan suatu pol a tertentu yang dengannya
suatu negara atau pemerintahan Islam harus disesuaikan. Akibatnya, muncul
sistem-sistern politik pernerintahan dalam bentuk yang beragam. Pada saat ini
salah satu sistem pemerintahan yang rnencoba rnengikuti sistem pernerintahan
Nabi adalah sistem pemerintahan Islam Iran (Republik Islam Iran) yang
berdasarkan pada konsep wiliiyah al-faqlh, suatu konsep kepernimpinan Syi' ah
Tmiimiyah lsna Asyariyah.
Dari sini muncul dua pokok masalah, yaitu: Perlama, bagaimana konsep
wilayah al-faqih Iran? Yang dimaksud konsep disini adalah istilah yang
digunakan penyusun untuk menggambarkan fenomena yang diteliti, yaitu
mengenai asal usul dan perkembangan konsep wiliyah al-faqJh, fungsi dan
wewenang wiliiyah al-faqlh serta kedudukannya dalam pemerintahan Repubiik
Islam Iran. Hal ini bertujuan untuk membeti gambaran secara umum konsep
wiliiyah al-faqlh Iran.
Kedua, bagaimana sistem pemerintahan wilayah al-faqih Iran Yang
dimaksud sistem peme:rintahan wiliiyah al-faqlh iran adalah semua yang di
dalamnya keterkaitan dan keteraturan dengan wiliiyah al-faqlh, meliputj:
kuahfikasi pemimpm, susksesi pemimpm dan demokrasi dalam sistem
pemerintahan wiliiyah a-laqlh Iran dengan tujuan Mengetahui sistem
pemerintahan wiliiyah al-faqlh lran.
Dalam menjawab kedua pokok masalah di atas, penyusun metode metode
penelitian kualitatif yang bersifat deskriftik-anallitik. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan filosofis Fiqh Siyisah.
Dati penelitian tersebut dihasilkan sebuah kesimpulan bahwa: Pertama,
konsep wiiiyah al-faqlh merupakan konsep kepemimpinan sebagai kelanjutan
dati doktrin Imamah Syi' ah Jmiimiyah lsna At.yariyah yang menyatakan bahwa
pemegang kekuasaan yang sah dalam sebuah pemerintahan Islam adalah seorang
faqlh. Dimana dalam kepercayaan Syl' ah faqJh dipercaya sebagai pelanjut fungsi
kenabian dan imamah yang mempunyai wewenang sama seperti halnya
wewenang Nabi dan Imam.
Kedua, sistem pemerintahan wiliiyah al-faqlh Iran merupakan salah satu
sistem pemerintahan dalam Islam yang menjadikan faqlh sebagai syarat untuk
menjadi pemimpin dalam pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan ini
pemegang kekuasaan (pemimpin) tertinggi - dalam kontek ini pemerintahan Iran
- harus. dipegang oleh seorang faqlh yang memiliki kualifikasi atau syarat tertentu
artinya dalam sistem pemerintahan wiliiyah al-faqlh Iran Pemimpin Tertinggi
( wiliyat al-faqh waH faqih) diangkat berdasarkan kualifikasi a tau syarat bukan
berdasarkan pemilihan (langsung) oleh rakyat. Dalam aplikasinya sistem ini tidak
lepas dari kehendak rakyat, sehingga nilai-nilai demokrasi tetap ada