Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi merupakan dua dasar gugatan yang lazim digunakan dalam gugatan perdata dan keduanya diaattur dalam pasal yang berbeda dalam undang – undang namun bias saja menimbulkan kekeliruan karena keduanya sekilas tampak mirip. Kasus Mulyono melawan Sanusi menjadi salah satu contoh bahwa penggugat keliru dalam menentukan dasar gugatan yang seharusnya wanprestasi daripada perbuatan melawan hukum yang pada akhirnya Hakim menyatakan tindakan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi.Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan Hakim dalam mengubah dasar gugatan perbuatan tergugat dan akibat hukum perubahan dasar gugatan tersebut. Metode penelitian digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis preskiptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penelitian terhadap masalah tersebut adalah dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan terkait pertimbangan yuridis dan non-yuridis yaitu pada pokoknya gugatan tersebut tidak kabur (obscuur Libel) dan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi sehingga akibat dari perbuatannya Tergugat harus membanyar ganti rugi materiil dan immaterial.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Wanprestasi, Gugatan, Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Huku