Problematika Yuridis Pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Para Pihak

Abstract

Keberadaan Pasal 20 ayat (4) PermenATR/KBPN 5/2020 yang menyatakan bahwa dokumen yang dinyatakan palsu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim dokumen baik pidana maupun perdata memunculkan permasalahan, karena seolah-olah dokumen yang dinyatakan palsu tersebut bebannya dibebankan pengirim, yang dalam hal ini adalah subjek pengguna HT-el, yaitu kreditor yang merupakan perseorangan atau badan hukum atau PPAT atau pihak lain yang ditentukan oleh Kementrian. Kreditor pada umumnya sangat jarang untuk melakukan pengiriman dan pendaftaran, kreditor akan mengalihkan pendaftaran tersebut melalui PPAT, sehingga hal tersebut akan menjadi beban bagi PPAT sebagai pengirim ke depannya apabila ada dokumen yang dinyatakan palsu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan koseptual yang dianalisis secara preskripsi dengan menempatkan isu hukum sebagai objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban PPAT secara pidana dan perdata dalam kapasitasnya sebagai pengirim data yang bukan merupakan miliknya bertentangan dengan asas pertanggungjawaban hukum, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam hukum pidana unsur utamanya adalah kesalahan (schuld) berdasarkan asas pertanggungjawaban dalam hukum pidana dikatakan bahwa “Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”. Kemampuan PPAT dalam mempertanggungjawabkan dalam rangka penerbitan hak tanggungan dengan sistem HT-el secara penuh menimbulkan keadaan overlapping responsibility.Sertifikat HT-el yang di dalamnya memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan sertifikat hak tanggungan secara manual, yang juga memiliki kekuatan layaknya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap. Eksekusi akan dilaksanakan atas perintah dan dengan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri melalui pelelangan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negar

    Similar works