Penyalahgunaan Artificial Intelligence Terhadap Tokoh Masyarakat Dalam Konten Di Media Sosial Berdasarkan Perundang-Undangan Di Indonesia

Abstract

Kemajuan teknologi yang muncul di dunia memaksa manusia untuk terus beradaptasi dan berinovasi. Salah satu terobosan teknologi yang paling inovatif adalah kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Ketiadaan payung hukum dapat menimbulkan penyimpangan penggunaan artificial intelligence yang merugikan orang lain seperti penggunaan wajah tokoh masyarakat, yang dijadikan parodi ataupun suara yang dibuat sama seperti tokoh masyarakat. Tujuan penelitian ini ialah penyalahgunaan artificial intelligence terhadap tokoh masyarakat dalam konten di media sosial berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang – undangan (statute approach), dan pengkajian terhadap norma – norma dan kaidah – kaidah yang berlaku di Indonesia. Hasil Penelitian ini ialah pengaturan artificial intelligence masuk kedalam ranah Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu penggunaan Artificial Intelligence juga diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara serta pihak kepolisian pun menerapkan mempunyai divisi siber polri untuk menangani kasus yang bersifat elektronik dan digital. Untuk perlindungan terhadap public figure yang dirugikan karena data pribadinya dipergunakan sebagai artificial intelligence dilindungi di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan dapat di indikasikan pada unsur pencemaran nama baik dalam ruang lingkup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Technological advancements that emerge in the world force humans to continue to adapt and innovate. One of the most innovative technological breakthroughs is artificial intelligence. The absence of a legal umbrella can lead to irregularities in the use of artificial intelligence that harm others such as the use of the faces of public figures, or those made into parodies or voices made the same as public figures. The purpose of this research is the misuse of artificial intelligence against public figures in content on social media based on legislation in Indonesia. The method used in this research is a statute approach, and an assessment of the norms and rules that apply in Indonesia. The result of this research is that the regulation of artificial intelligence is included in the realm of the Electronic Information and Transaction Law, besides that the use of Artificial Intelligence is also supervised by the State Cyber and Sandi Agency and the police also apply having a police cyber division to handle cases that are electronic and digital. For the protection of public figures who are harmed because their personal data is used as artificial intelligence, it is protected in the Personal Data Protection Law and can be indicated in the element of defamation in the scope of the Criminal Code

    Similar works