Salah satu aspek yang perlu dikaji oleh metodologi baru dalam rangka menyelaraskan tradisi dengan modernitas ialah wacana tentang demokrasi dan Hak Asasi Manusia di dalam Islam yang selama ini dijelaskan secara politis dengan batasan-batasan sewenang-wenang oleh kekuatan Eropa sejak abad ke-19. Diskursus tentang Hak Asasi Manusia juga menjadi persoalan krusial di kalangan umat Islam karena keterkaitannya dengan diskriminasi atas kaum perempuan sebagai the second sex, juga soal bagaimana memproyeksikan sebuah tatanan sosial yang menjamin kewarganegaraan penuh demi kesetaraan status politik dan jender dalam wilayah publik berasaskan premis-premis hukum yang menjadi landasan pembentukan hukum public Islam.
Dua tokoh yang getol mengkaji tentang hak asasi manusia adalah An Na’im dan Arkoun. An Na’im mempertanyakan tentang bagaimana hak-hak asasi manusia universal diberi kriteria dengan ukuran syari’ah dan sasaran hukum publik Islam modern, sementara Arkoun menyatakan kegusarannya tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam dengan mengajukan pertanyaan, “dalam arah filosofis apa kita dapat atau harus mengorientasikan penelitian tentang fondasi-fondasi hak asasi manusia dan sarana-sarana untuk mengimplementasikannya?” dalam hal ini, walaupun pemikiran An Na’im tak begitu mumpuni dibandingkan dengan Arkoun yang kaya akan metodologi namun setidaknya ada semangat yang sama muncul dari kedua pemikir ini, yaitu bagaimana agar di tengah ketertinggalan mobilitas social akibat penjajahan yang panjang oleh Barat, tercipta keuletan yang keras untuk menginterpretasi ulang aturan/qonun resmi yang mapan guna membebaskan diri dari stagnasi pemikiran yang telah begitu lama menghantui dunia Islam.
Skripsi ini mengkaji konsep Hak Asasi Manusia menurut Arkoun dan An Na’im serta implikasi hukumnya, dengan pokok masalah, pertama, bagaimana metodologi pemikiran Mohammed Arkoun dan Abdullahi Ahmed An Na’im, kedua, bagaimana konsep Hak Asasi Manusia menurut Mohammed Arkoun dan Abdullahi Ahmed An Na’im, dan ketiga, apa implikasi hokum dari pembahasan Hak Asasi Manusia menurut keduanya.
Penelitian ini merupakan studi pemikiran yang berbasis riset pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan membaca, menelaah dan mengkritisi sumber-sumber primer karya Mohammed Arkoun dan Abdullahi Ahmed An Na’im maupun sumber – sumber sekunder yang mendukung. Analisis data dilakukan dengan metode berfikir induktif, deduktif dan interpratatif dengan menggunakan pendekatan hermeneutika sosial yaitu dengan menelusuri hipotesis-hipotesis Arkoun dan An Na’im untuk kemudian dicarikan korelasi sosiologisnya dalam level implikasi dari rumusan hipotesis yang ditawarkan masing-masing pemikir tersebut