BEM - PMH Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga
Abstract
Dalam pengantar bukunya yang berjudul “Dahulukan Akhlak di Atas Fiqih”,
Jalaluddin Rahmat mengutip pesan Rasulullah saw kepada Abu Ayyub Al Ansari dan
Abu Darda’. Kepada Abu Ayyub rasul berpesan, “Hai Abu Ayyub, maukah kamu aku
tunjukkan sedekah yang membuat Allah dan RasulNya ridha? Engkau mendamaikan
diantara manusia ketika mereka saling menyerang. Engkau mendekatkan mereka yang
saling menjauh. Kepada Abu Darda’ Rasul bersabda, “Maukah kalian aku beri tahu amal
yang paling utama dari derajat puasa, salat dan sedekah? Mendamaikan orang orang
yang bertengkar”.1 Pesan Rasulullah ini dapat diposisikan sebagai bagian dari
penerjemahan visi Islam yang rah}matan lil ‘a>lami>n”. Prinsip ini mempersyaratkan
upaya penciptaan harmoni dalam mendakwahkan ajaran Islam. Islam adalah rahmat,
sehingga penyampaiannyapun harus dengan cara yang menimbulkan rahmat. Dengan
demikian, segala upaya yang tidak mendatangkan rahmat (menyebabkan musibah atau
bencana) berarti tidak sejalan dengan ajaran Islam, meskipun bertujuan untuk
menyebarkan ajaran Islam