Implementation of Islamic law in Indonesia has any problems, internal aspect
and external one. In reality, the relationship between Islam and the state have
caused a friction of interests between of moslem in one side and the state in
another. As a religion, Islam put all its norms into effect for its
adherents,meanwhile the state is impossible to conduct rule of law from one
religion. In other hand, institutionalization of Islamic law faced two problems,
firstly,related to the position of Islamic law in the national law, and secondly,
related to internal aspect of Islamic law. These problems are implicate to the
developmental prospect of Islamic law in Indonesia. The suggested factors of
Islamic law are majority in adherents, widely the object,and supporting of
Islamic organizations. The handicaps of implementing of Islamic law are
uncompletely in its institutionalization, and dichotomy of Islamic thought, and
influence of unstability political law in Indonesia.
Keywords: positivization, Islamic law, national law, prospect.
Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia memiliki problematika internal dan
eksternal. Dalam realitasnya hubungan antara Islam dan negara di Indonesia
menimbulkan friksi antara kepentingan kaum muslimin dengan kepentingan
negara. Islam sebagai agama memberlakukan nilai-nilai normatif bagi
pemeluknya, sedangkan negara tidak mungkin memberlakukan nilai-nilai yang
tidak diterima oleh semua warga negara yang berasal dari agama dan
pandangan hidup yang berlainan. Di sisi lain, pelembagaan hukum Islam
dihadapkan pada dua permasalahan. Pertama, permasalahan yang berkaitan
dengan kedudukan hukum Islam di Indonesia, kedua, permasalahan internal
hukum Islam, sebagai norma yang mengatur kehidupan masyarakat.
Problematika pelembagaan ini berimplikasi pada prospek perkembangan hukum
Islam di Indonesia. Faktor yang mendukung prospek hukum Islam di Indonesia
adalah kedudukan hukum Islam, penganut yang mayoritas, ruang lingkup hukum
Islam yang luas serta dukungan aktif organisasi kemasyarakatan Islam. faktor
yang kurang mendukung prospek hukum Islam di Indonesia terdiri dari faktor
internal dan eksternal. Faktor internal berasal dari kurang ‘kaafaahnya’
pelembagaan dan pandangan dikotomis terhadap hukum Islam. Sedangkan faktor eksternalnya adalah pengaruh politik hukum pemerintah terhadap bidangbidang
hukum tertentu.
Kata kunci: positifikasi, hukum Islam, hukum nasional, prospek