Penelitian tentang hukum Islam, baik yang normatif maupun yang empiris belum
sepenuhnya memanfaatkan ilmu-ilmu sosial humaniora. Hukum Islam, dalam realitasnya
memiliki dimensi historis dan antropologis sejak diwahyukannya, sehingga penggunaan
teori-teori sejarah maupun antropologi dapat menjadi pisau analisis dalam penelitian
hukum Islam. Kerangka teoritik dalam penelitian hukum Islam dengan pendekatan
antropologi hukum dapat dilakukan dengan mengintegrasikan teori-teori dalam ulum al-
Qur’an, ushul fiqh, dan teori-teori ilmu sosial, seperti sejarah, antropologi, maupun
sosiologi. Ruang lingkup kajiannya mencakup dua hal, yaitu penetapan hukum dalam al-
Qur’an dan akulturasi hukum Islam dengan budaya lokal. Hukum-hukum dalam al-Qur’an
secara historis diturunkan secara gradual dengan mempertimbangkan situasi sosiologis
masyarakat penerimanya. Hal ini mengindikasikan adanya proses adopsi, adaptasi dan
integrasi antara wahyu al-Qur’an dengan kebiasaan atau tradisi lokal Arab pada masanya.
Oleh karena itu, penting untuk memetakan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai
lokal yang terkandung dalam hukum Islam. Pemetaan ini bermanfaat untuk melihat sisi
mana yang tidak bisa diubah dan sisi mana yang dapat diadaptasikan dengan
perkembangan peradaban manusia. Dengan demikian pendekatan antropologi hukum
memiliki kontribusi untuk menjelaskan adaptabilitas hukum Islam dalam hukum modern.
Abstract
Research in Islamic law, in normative as well as in empiric perspective, has not make use
of social humanity scienties yet. In reality, Islamic law has historical and anthropological
dimension since it was revealed. For this reason, utilizing theories of history and
anthropology can support in analyzing Islamic law research. Its theoritical frame work can
be constructed by integrating theories in Ulum al-Qur’an, usul al-fiqh, with theories in
history, sociology, and anthropology. The scope of this research covers two things;
determining Islamic law in the Qoran and acculturating of Islamic law with local culture.
Historically, revealing the law of the Qoran was conducted gradually. There was reciprocal
relationship between Qoran and Arab culture in detemining of law through adoption,
adaptation, and integration process. From this way, it is important to mapping Islamic law
contains; where is the uiniversal values and where is the local ones, to make sure where is the aspect of Islamic law that can be adapted and be changed in modern time, and where is that can not be. Thus, anthropology of Islamic law has contributes to make clear Islamic
law adaptability to modern law.
Kata kunci: hukum Islam, ushul fiqh, antropologi hukum, dialektika, budaya loka