Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum
Doi
Abstract
Islamic law, including divorce law, has a dialectical relationship with
the traditions of Arab society as its first recipient. Therefore, explaining
Islamic law must consider the historical and anthropological situation
Arab’s community in 7th century AD. The social structure, politics,
and economics of Arab society at that time had a strong influence for the
enforcement of Islamic law. Anthropologically, the differences of the rights
and obligations between husband and wife in the law of divorce was
inseparable from the dynamics of a growing cultural community. Islamic
law governs the conduct of divorce as it adjusts to the social conditions
of Arab society at the time. So the divorce legal texts in the Quran must
be explained by the socio-cultural context of the recipient. When the
socio-cultural is change, change of the law of divorce is permissible. The
substance of the law of divorce in Islam is to place the divorced parties
(husband and wife) to be equal, ie, have the same rights and obligations.
The difference in the rights and obligations of husband and wife found
in texts of Islamic law due to the efforts of adoption, adaptation, and
integration of the revelation of the Qur’an with the traditions of Arab
society. In the context of socio-cultural system now, can be a medium
for constructing the divorce laws in Islamic law towards social justice.
Abstrak
Hukum Islam, termasuk di dalamnya hukum perceraian, memiliki
hubungan dialektis dengan tradisi masyarakat Arab sebagai penerima pertamanya. Oleh karena itu, menjelaskan hukum Islam harus
memperhatikan situasi historis-antropologis masyarakat Arab abad
ke 7 masehi. Substansi setiap hukum yang diturunkan melalui Al-
Qur’an (dan juga hadis Nabi) menggunakan tradisi masyarakat Arab
sebagai media pembentukan hukumnya. Struktur sosial, politik, dan
ekonomi masyarakat Arab waktu itu memiliki pengaruh yang kuat
bagi penegakan hukum Islam. Secara antropologis, perbedaan hak dan
kewajiban antara suami dengan istri dalam hukum perceraian tidak
terlepas dari dinamika kebudayaan masyarakat yang berkembang.
Hukum Islam mengatur hukum perceraian seperti itu menyesuaikan
dengan kondisi soaial masyarakat Arab saat itu. Sehingga teks hukum
perceraian dalam Al-qur’an harus dijelaskan dengan konteks sosialbudaya
masyarakat penerimanya. Ketika masyarakat mengalami
perubahan sosial-budaya, maka perubahan terhadap hukum perceraian
dalam Islampun terbuka. Substansi hukum perceraian dalam Islam
adalah menempatkan pihak-pihak yang bercerai (suami dan istri) dalam
keadaan yang sejajar, yaitu memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Perbedaan hak dan kewajiban suami istri yang terdapat dalam teks
hukum Islam disebabkan karena adanya upaya adopsi, adaptasi, dan
integrasi wahyu Al-Qur’an dengan tradisi masyarakat Arab. Dalam
konteks sistem sosial budaya masyarakat sekarang, dapat menjadi media
untuk mengkonstruksi hukum perceraian dalam Islam menuju hukum
yang berkeadilan sosial.
Kata kunci: talaq, kesetaraan, rekonstruksi, social engineering