Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat

Abstract

These days a lot of intellectual properties in the form of traditional knowledge and traditional cultural expressions, which are created or originated from indigenous peoples, have become popular around the world, for example: works of art and medicine, and internationally traded that worth up to multibillion dollar U.S. each year. Most of the revenue from the trade is eventually in the hands of companies outside the area of origin of the intellectual property, and more often in the hands of foreign companies. This research uses a qualitative approach, while the data collection conducted at eight locations: West Java, Yogyakarta , Central Sulawesi, South Kalimantan, Bali, North Sumatra, South Sumatra , East Nusa Tenggara. In terms of legality, the state has not provided adequate legislations to protect intellectual property such as traditional knowledge and traditional cultural expressions. Arguably, Article 10 paragraph (2) of the Law No. 19/2002 on Copyright is not entirely appropriate (or compatible) with the characteristics of traditional knowledge and traditional cultural expressions. Hence, the Indonesian government ought to take progressive steps by regulating traditional knowledge and traditional cultural expressions into a separate law (sui generis).Dewasa ini banyak kekayaan intelektual pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, yang diciptakan atau berasal dari masyarakat adat, berupa karya seni maupun obat-obatan, dan diperdagangkan secara internasional bernilai milyaran US Dolar. Pendapatan dari penjualan ini akhirnya berada di tangan perusahaan-perusahaan asing dari luar daerah asal kekayaan intelektual tersebut. Hal ini mengindikasi gagalnya Negara memberi perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki Masyarakat Adat. Penelitian bertujuan memberikan gambaran perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Masyarakat Adat di Indonesia;mengidentifikasi tantangan Pemerintah serta peluang Masyarakat Adat dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, informan diperoleh dengan accidental purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan upaya mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual terbentur proses perlindungan hukum dari rezim hak kekayaan intelektual yang berlaku tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat adat, belum ada lembaga/institusi yang memiliki kewenangan menetapkan klaim atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang dimiliki masyarakat adat, adanya kebutuhan atas perlindungan hukum yang memadai, pada umumnya informan belum memiliki pemahaman kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu segera menyusun format aturan hukum yang mengakomodir karakteristik pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia

    Similar works