Status Hak Milik Atas Tanah Bagi Perempuan Warga Negara Indonesia Yang Menikah Dengan Warga Negara Asing

Abstract

AbstrakBerdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Setiap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing terbentur dengan beberapa batasan aturan mengenai hak kepemilikan atas tanah yang merupakan dampak dari perkawinan campuran yang mereka lakukan. Maka dari itu diperlukan perlindungan hukum hak kepemilikan bagi perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing. Serta dibutuhkan kepastian hukum kedudukan hukum perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing sebagai subjek hukum peralihan hak kepemilikan atas tanah dan status kepemilikan hak atas tanah Perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing yang diperoleh setelah perkawinan. Hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan perkara yang dibahas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Pasal 3 PP No. 103 Tahun 2015 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran dengan warga negara Asing masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya yang tidak melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Asing. Warga negara Indonesia tersebut masih dapat memiliki hak milik atas tanah sebagaimana warga negara Indonesia lainnya.  Bahkan, namanya masih dapat tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan. Syarat untuk tetap bisa memiliki hak atas tanah bagi warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran adalah hak atas tanah yang dimiliki warga negara Indonesia tersebut haruslah bukan harta bersama. Warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing harus memisahkan hak atas tanah miliknya itu sehingga tidak masuk ke dalam harta bersama. Hak kepemilikan bagi warga negara asing memiliki keterbatasan sehingga tidak semua hak kepemilikan yang dimiliki perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing bisa dimilikinya tanpa ada menyematkan beberapa aturan yang bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepadanya. Warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Asing harus memisahkan hak atas tanah miliknya itu sehingga tidak masuk ke dalam harta bersama dengan melakukan perjanjian perkawinan. Akan tetapi bagi warga negara Indonesia yang tidak melakukan perjanjian perkawinan maka untuk mengeluarkannya dari harta bersama harus dibuktikan dengan penetapan pisah harta dari Pengadilan atau perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris setelah perkawinan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.Kata Kunci       :  Hak Milik, Perkawinan Campuran dan Perjanjian Kawin. AbstractBased on Article 21 Paragraph (1) of the Basic Agrarian Law, it states that only Indonesian citizens can have property rights. Every Indonesian citizen who marries a foreign citizen is faced with several regulatory restrictions regarding land ownership rights which are the impact of their mixed marriage. Therefore, legal protection of ownership rights is needed for women Indonesian citizens who marry foreign nationals. And legal certainty is needed regarding the legal position of Indonesian female citizens who marry foreign citizens as legal subjects for the transfer of ownership rights to land and the status of ownership of land rights for Indonesian female citizens who marry foreign citizens who were acquired after marriage. The research results obtained were based on cases discussed in the Constitutional Court decision Number 69/PUU-XIII/2015 which gave birth to Government Regulation Number 103 of 2015 concerning Ownership of Residential Houses by Foreigners. Article 3 PP No. 103 of 2015 states that Indonesian citizens who enter into mixed marriages with foreign nationals can still have the same rights to land as other Indonesian citizens who do not enter into mixed marriages with foreign citizens. These Indonesian citizens can still have ownership rights to land like other Indonesian citizens. In fact, the name can still be listed in the certificate of ownership (SHM) as proof of ownership. The condition for Indonesian citizens who enter into a mixed marriage to still have land rights is that the land rights owned by the Indonesian citizen must not be joint property. Indonesian citizens who enter into mixed marriages with foreign citizens must separate their rights to their land so that it does not enter into joint property. Ownership rights for foreign citizens have limitations so that not all ownership rights owned by Indonesian women who are married to foreign citizens can be owned without enforcing several regulations that can provide legal protection and certainty for them. Indonesian citizens who enter into mixed marriages with foreign citizens must separate their rights to their land so that it does not enter into joint property by entering into a marriage agreement. However, for Indonesian citizens who do not enter into a marriage agreement, removing them from joint assets must be proven by a court ruling on separation of assets or an agreement on the separation of assets between husband and wife made with a notarial deed after the marriage based on Constitutional Court decision Number 69/PUU-XIII /2015. Keywords: Property Rights, Mixed Marriages and Marriage Agreements

    Similar works