KONFLIK KEPENTINGAN DALAM REVITALISASI LAPANGAN KAREBOSI

Abstract

City as center of agglomeration is an important parameter to measure the growth of a region. The completion of facilities and infrastructure will invite people to stay. So that, the annual population growth become unaviodable. By the growth of population, the public utility and settlement requirement also progressively increase which also implicatese on wider land re­quirement level. Karebosi's Revitalization Project as the answer of Makassar's City Government on society's the need on facilities, in its implementation apparently ignore contained historical points at in it. Since its early development on 16th October 2007, have evoked conflicts of a variety the interested parties. Makassar's City Government who give management rights to PT. Tosan Permai up to 30 year gets lampooning of a variety party, such from the public, academician, NGOs, Cultural Concerned Institution (Provincial Beurau of Tourism and BPPP) and environment observer. This writing tries to see Karebosi as one place which have historical point but haven't gotten law protection corresponds to that affixed on Law No. 5 years 1992 about Cultural Pledge Object.Kota sebagai pusat aglomerasi adalah parameter penting untuk mengukur pertumbuhan suatu daerah. Selesainya fasilitas dan infrastruktur akan mengundang orang untuk berkunjung. Dengan demikian, pertumbuhan populasi tahunan menjadi tidak dapat diubah. Dengan pertumbuhan populasi, kebutuhan utilitas publik dan pemukiman juga semakin meningkat yang juga berimplikasi pada tingkat permintaan lahan yang lebih luas. Proyek Revitalisasi Karebosi sebagai jawaban Pemerintah Kota Makassar tentang kebutuhan masyarakat akan fasilitas, dalam implementasinya nampaknya mengabaikan poin sejarah yang terkandung di dalamnya. Sejak awal pengembangannya pada 16 Oktober 2007, telah menimbulkan konflik dari berbagai pihak yang berkepentingan. Pemerintah Kota Makassar yang memberikan hak pengelolaan kepada PT. Tosan Permai hingga 30 tahun mendapatkan lamponing dari berbagai pihak, seperti dari publik, akademisi, LSM, Lembaga Peduli Budaya (Beurau Pariwisata dan BPPP) dan pengamat lingkungan. Tulisan ini mencoba melihat Karebosi sebagai salah satu tempat yang memiliki titik sejarah tetapi belum mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 5 tahun 1992 tentang Objek Sumpah Budaya

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions