Pemerintah Desa sebagai penyelenggara dan penanggungjawab utama dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, menghadapi tantangan untuk dapat mengupayakan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat desa dengan melibatkan seluruh potensi dan sumberdaya yang dimiliki. Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan peran perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak melalui pembangunan melalui adanya kebijakan dan program yang dapat meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender menjadi arus utama dalam tata kelola pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PBM) di maksudkan untuk meningatkan pemenuhan hak perempuan dan anak dengan terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Adapun target khususnya adalah (1) terdapatnya penguatan kapasitas kader dan kelembagaan perempuan dan anak; (2) tersedianya Peraturan Kelurahan tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak; dan (3) meningkatnya partisipasi dan perlindungan perempuan dan anak di desa Sendangarum Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman. Metode yang digunakan adalah melalui pendekatan PLA (Participatory Learning and Action) yang menekankan aspek interaksi untuk memfasilitasi kolektifitas dalam pembelajaran masyarakat, melalui kegiatan pelatihan, workshop dan pendampingan sensing journey terkait isu pelindungan permpuan dan peduli anak. Berdasarkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa terdapat kesadaran kritis diantara kader, pengurus lembaga perempuan dan aparat pemerintah kelurahan terhadap posisi, status dan kedudukan perempuan dan anak yang setara dan terintegrasi dalam tata kelola pembangunan des