Perlindungan Hukum terhadap korban pemutusan hubungan kerja dihubungkan dengan pasal 153 Undang-Undang no. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja : Studi kasus di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat

Abstract

Perlindungan hukum mengupayakan perlindungan kepada subjek hukum dalam bentuk peraturan hukum. Peraturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja terdapat dalam pasal 153 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja sejak disahkannya UU Cipta Kerja ini tidak kunjung menyusut dan masih terhitung banyak. Sementara Perlindungan Hukum terhadap pekerja tidak sebanding dengan kasus kasus yang ada. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami oleh pekerja/ buruh di wilyaha provinsi jawa barat dan juga membandingkan antara Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dalam melindungi Hak Pekerja/ Buruh terhadap kasus Pemutusan Hubungan Kerja serta mengetahui kendala apa saja yang terjadi saat melaksanakan Perlindungan Hukum terhadap pekerja yang di PHK sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan teori Perlindungan Hukum yang dijabarkan oleh Philipus M. Hadjon yang diutamakan dalam melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Teori perlindungan hukum ini berisi pencegahan terjadinya pelanggaran hukum itu sendiri dengan konteks untuk melindungi para pekerja/ buruh dari Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sah dan bermasalah. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif yang dilaksanakan dengan mengumpulkan bahan hukum dan dihubungkan dengan studi lapangan yang bertempat di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Pendekatan Penelitian menggunakan yuridis empiris dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder dan studi lapangan lalu dihubungkan dengan data primer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum sedang diupayakan oleh pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat berpedoman dengan Undang-Undang dan SOP yang mereka miliki. Akan tetapi perlindungan hukum yang didapatkan oleh pekerja tidaklah optimal dan hasil dari perbandingan antara Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 menunjukkan bahwa UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja lebih menguntungkan Pengusaha daripada Pekerja itu sendiri. hal ini berdampak kepada kendala perlindungan hukum yang dimana dampak yang ditemukan muncul karena pengusaha mempunyai sedikit kebebasan dalam memutus hubungan kerja dampak dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh Pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat hanya sebatas Fasilitator dan Pengawasan

    Similar works