PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) TERHADAP PENJATUHAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN BERSAMA DENGAN PELAKU (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srg)

Abstract

Kehadiran anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan salah satu faktor aset tersebar bagi negara, tetapi sangat disayangkan bahwa di dalam perkembangannya sering kali moral anak mendapatkan banyak pengaruh dari lingkungannya yang bertentangan dengan norma-norma yang berada di tengah masyarakat. Meskipun demikian, dalam hal ini hak-hak anak masih harus dapat dipenuhi dan dijaga dengan baik bagi perkembangan dan pertumbuhan anak sebagai aset penerus bangsa dengan konsep diversi yang berlandaskan kepada keadilan restorative (restorative justice). Namun masih sangat disayangkan, pada kenyataannya hal tersebut sering kali masih belum dapat sepenuhnya diterapkan seperti apa yang terjadi di dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srg. Oleh karena itu, penulisan ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengkaji hal tersebut lebih mendalam lagi dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didapatkan melalui data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan yang menghasilkan kesimpulan berupa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) melalui diversi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menerapkan hal tersebut dengan seadil-adilnya dengan berlandaskan kepada asas kepastian hukum

    Similar works