PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERITORIAL KEDAULATAN INDONESIA TERHADAP PERBUATAN ILEGAL FISHING NELAYAN ASING DI WILAYAH TERITORIAL

Abstract

Indonesia merupakan rumah bagi berbagai sumber daya alam dan biota laut. Luas perairannya lebih besar dari luas daratannya. Karena kurangnya pengawasan, bisnis penangkapan ikan negara tetangga terlibat dalam penangkapan ikan ilegal yang ekstensif, yang menyebabkan kerugian negara. Yang lebih mengejutkan lagi adalah ancaman terhadap harga ikan nelayan lokal yang ditimbulkan oleh kembalinya hasil tangkapan illegal fishing ke negara asal mereka dan re-ekspor murah ke Indonesia. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan rakyat dan tanah airnya sebagai negara yang berdaulat dan merdeka. Alhasil, Negara menegaskan dengan mematuhi UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Kapal Pukat Harimau, serta sejumlah  undang-undang lainnya, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden sebagai upaya untuk menempatkan pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Djuanda Tahun 1957, UNCLOS III tahun 1982 tentang gagasan negara kepulauan Indonesia, dan Zona Ekonomi Eksklusif mengambil tindakan hukum terhadap illegal fishing dengan cara menenggelamkan dan membakar kapal. . Dokumen-dokumen ini semua terkait dengan kedaulatan nasional. Karena sesuai dengan hukum domestik dan internasional, tindakan pemerintah tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum

    Similar works