RELEVANSI BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI WALI PENGAWAS DAN PENGAMPU PENGAWAS : (RELEVANCE OF TREASURE CENTERS AS GUARDIANS AND CURATOR SUPERVISORS )

Abstract

Balai Harta Peninggalan merupakan lembaga hukum yang dibentuk Belanda untuk mengurus untuk kepentingan ahliwarisnya di  Belanda. Sistem hukum Indonesia tetap mengakuinya sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas melalui perundang-undangan yang sudah disesuaikan dengan kepentingan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji  peraturan hukum tertulis, dan pendekatan teori/konsep dalam disiplin hukum dogmatis. Hasil penelitinan menunjukkan bahwa dasar Balai Harta Peninggalan adalah untuk melaksanakan hak normatif seseorang sebagai subyek hukum yang karena hukum dibatasi hak dan kewajibannya dan harta peninggalan yang tidak terurus, Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai kebijakan mengurus kepentingan orang lain dalam sistem hukum Indonesia masih relevan oleh karena tugas dan fungsinya sudah disesuaikan dengan kepentingan hak-hak perdata masyarakat Indonesia bukan hanya sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas menurut KUH Perdata, melainkan juga wali pengawas dan pengampu pengawas seseorang yang berkaitan dengan peraturan-peraturan Indonesia

    Similar works