PENERAPAN PRINSIP PELAPORAN PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNWRSHIP) ATAS KORPORASI: (IMPLEMENTATION OF THE PRINCIPLE OF BENEFIT OWNER REPORTING FOR CORPORATIONS)

Abstract

Perpres Nomor 13 Tahun 2018 menjadi pedoman dalam mewujudkan transparansi informasi korporasi di Indonesia serta transaksi keuangan yang terjadi di dalamnya, serta pelaksanaan komitmen internasional untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang melalui rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar menentukan pemilik manfaat dan tujuan dari prinsip pelaporan dari pemilik manfaat. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang memandang hukum sebagai suatu norma/peraturan tertulis Studi dokumen merupakan teknik pengumpulan bahan hukum dan menggunakan analisis kualitatif sebagai teknik analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerima manfaat tidak selalu terdaftar anggaran dasar perusahaan, mempunyai hak menerima manfaat langsung dari perusahaan, memiliki akses informasi tentang keuangan dan memiliki kekuatan untuk mengendalikan perusahaan. Sedangkan tujuan dari prinsip pelaporan dari pemilik manfaat adalah untuk memenuhi tuntutan transparansi yang erat kaitannya dengan investasi

    Similar works