TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA EMPANG DI DESA SAPPA BUNGORO KECAMATAN BUNGORO KABUPATEN PANGKEP

Abstract

Abstrak Islam adalah agama yang tidak menyulitkan masyarakat untuk melakukan praktik sewa menyewa asalkan sesuai dengan syariat Islam. Hukum Islam tidak mengabaikan kenyataan dalam setiap perkara yang dihalalkan dan diharamkannya, juga tidak mengabaikan realitas dalam setiap peraturan dan hukum yang di tetapkannya baik individu, keluarga, masyarakat, negara maupun umat manusia.[1] Praktik sewa menyewa empang di Desa Sappa Bungoro Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep memberikan solusi kepada masyarakat yang akan melakukan perjanjian bahwa jika ingin melakukan perjanjian sebaiknya menggunakan perjanjian secara tertulis karena mengunakan bukti yang lebih kuat. Sehingga kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tidak mengalami kerugian. Ditinjaun dari ketentuan hukum Islam tentang sewa menyewa empang tidak sesuai dengan syariat Islam. karena merugikan salah satu pihak yang dimana pihak pemilik empang meminta biaya tambahan kepada penyewa setelah perjanjian sudah ada. Banyak terjadi peristiwa sewa menyewa, salah satunya adalah sewa menyewa empang yang digunakan untuk mencari nafkah dengan cara menggarapnya. Jika seseorang melakukan perjanjian dengan pihak lain maka, semua pihak harus patuh pada isi perjanjian tersebut dan tidak boleh dengan sepihak mengubah atau mencabut perjanjian, tapi pada kenyataannya ada kasus yang dimana setelah melakukan perjanjian dia mengingkari isi perjanjian tersebut dimana pihak yang menyewakan empang menambah biaya setelah melakukan perjanjian Berdasarkan hal tersebut sehingga mendorong penulis untuk mengangkat Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Empang di Desa   Sappa Bungoro Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep Kata kunci: Empang, Hukum Islam, Sewa Menyewa   [1]Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer  (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012),  h. 184.  Abstract Islam is a religion that does not make it difficult for people to practice leasing as long as it is in accordance with Islamic law. Islamic law does not ignore the reality in every case that it is permitted and forbidden, nor does it ignore the reality in every regulation and law that it establishes, whether it be individuals, families, communities, states and mankind. The practice of renting ponds in Sappa Bungoro Village, Bungoro Subdistrict, Pangkep Regency provides a solution for people who will enter into an agreement that if they want to make an agreement, they should use a written agreement because it uses stronger evidence. So that both parties to the agreement do not suffer losses. Judging from the provisions of Islamic law regarding the rental of ponds is not in accordance with Islamic law. because it is detrimental to one of the parties where the owner of the pond asks for additional fees to the tenant after the agreement already exists. There are many rental events, one of which is the rental of ponds that are used to earn a living by working on them. If someone enters into an agreement with another party, all parties must comply with the contents of the agreement and may not unilaterally change or revoke the agreement, but in fact there are cases where after entering into the agreement he or she denies the contents of the agreement where the party who rents the pond adds fees after make a pact Keywords: Leasing, ponds, Islamic law. &nbsp

    Similar works