Kewenangan Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca MoU Dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia

Abstract

Lembaga Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan. Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara merdeka, utamanya pelaksanaan tugas dan wewenang pada bidang penuntutan serta melaksanakan tugas dan wewenang pada bidang penyidikan serta penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan juga Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat juga kewenangan lain yang berdasarkan Undang-undang. Seperti kita ketahui Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan karena itu dianggap sebagai “beyondthelaw” karena melibatkan penjahat ekonomi tingkat tinggi dan birokrasi tingkat tinggi, termasuk birokrat ekonomi dan birokrat pemerintahan. Membuktikan kejahatan korupsi yang melibatkan kekuasaan sangat sulit. Dalam mengatasi kejahatan korupsi ini maka kementrian dalam negri melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian, Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui serta menganalisis bentuk Implementasi perjanjian kerja sama antara  Kementerian Dalam Negeri, Polisi Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung dalam penanganan indikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah Lahat dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, Pengumpulan data dengan cara deskriptif ini adalah metode pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan secara yuridis normatif, yaitu mengkaji dan menelaah aspek hukum, Hasil penelitian MoU yang sudah di sepakati ini mengurangi kewenangan jaksa Lahat dalam penyelidikan kasus korupsi yang di laporkan masyarakat dan juga bertentangan dengan hirarki perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga bertentangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. &nbsp

    Similar works