PENGENAAN SANKSI DAFTAR HITAM BAGI PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Abstract

This paper aims to find out the forms of violation of the law in the procurement of government goods/services that can be subject to blacklist sanctions and to find out the legal consequences of imposing blacklist sanctions for perpetrators of government procurement of goods/services. In administering the government of a country, the state has the duty to carry out the life of the nation and state in order to improve the welfare of its people. To carry out this main task, one of which is that the government has the obligation to provide adequate facilities and infrastructure to be used by its people in various forms, whether in the form of goods, services or infrastructure development. The government can not always provide its own facilities and infrastructure needed by its people, for that the government seeks to carry out development through spending activities using third parties, namely providers/partners for procurement of goods and services as implementation of the application of sanctions for providers in the process of procurement of goods and services, one of which high integrity and able to help the government in realizing quality facilities and infrastructure for the community. From the government's point of view, the imposition of blacklist sanctions for election participants/providers aims to provide a deterrent effect to election participants/providers who are incompetent.Keywords: Procurement of government goods/services, blacklist sanctions, procurement actorsTulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan mengetahui akibat hukum pengenaan Sanksi Daftar Hitam bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, negara mempunyai tugas untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara demi meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Untuk melaksanakan tugas utama ini salah satunya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk dimanfaatkan oleh rakyatnya dalam berbagai bentuk baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Pemerintahtidak dapat selalu menyediakan sendiri keseluruhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh rakyatnya, untuk itu pemerintah berupaya untuk melaksanakan pembangunan melalui kegiatan pembelanjaan dengan menggunakan pihak ketiga yakni penyedia/rekanan pengadaan barang dan jasa sebagai pelaksananyaPenerapan sanksi-sanksi kepada penyedia didalam proses pengadaan barang dan jasa salah satunya sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana yang tercantum didalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Sanksi-sanksi tersebut ditujukan sebagai alat bagi pemerintah guna mendapatkan penyedia barang dan jasa yang memiliki integritas yang tinggi serta mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas bagi masyarakat. Dari sisi pemerintah pengenaan sanksi daftar hitam bagi peserta pemilihan/penyedia bertujuan untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilihan/penyedia yang tidak kompeten. Kata kunci : Pengadaan barang/jasa pemerintah, sanksi daftar hitam, pelaku pengadaa

    Similar works