Tindakan penelantaran anak di Kota Banda Aceh terhitung masih tinggi. Adapun bentuk penelantaran yang banyak terjadi di Kota Banda Aceh adalah dengan tidak menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal maupun kasih sayang yang cukup bagi seorang anak, bentuk penelantaran anak khususnya yang dilakukan oleh orang tua kandung, hal ini bisa dalam bentuk melepaskan tanggung jawab dengan meninggalkan anaknya di luar rumah dengan berbagai alasan. Salah satu lembaga yang menangani kasus anak terlantar adalah DP3A Kota Banda Aceh. Fokus penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana peran DP3A Kota Banda Aceh dalam menangani kasus anak terlantar, apa kendala yang dihadapi serta bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terkait dengan penanganan kasus anak terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DP3A Kota Banda Aceh dalam menangani kasus anak terlantar adalah menyediakan beberapa layanan, yaitu: penanganan pengaduan, assesment dan layanan untuk mengindentifikasi apa yang dibutuhkan oleh korban (layanan hukum dan psikologis), kasus hingga tuntas dimana DP3A akan melakukan pemantauan dan jaminan keamanan bagi korban sampai korban merasa aman. Kendala yang dihadapi oleh DP3A Kota Banda Aceh dalam menangani kasus anak terlantar adalah tidak bisa mendapatkan informasi yang valid karena kurangnya keterbukaan dari korban dan keluarganya, anak masih sangat bergantung pada orang lain sehingga sulit ditemukannya titik terang permasalahan, serta waktu yang dibutuhkan dalam penanganan relatif lama karena perlu adanya kerja sama dengan instansi lain. Dalam tinjauan hukum pidana Islam, penanganan anak terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh yaitu melakukan pembinaan terhadap anak yang menjadi korban penelantaran dan melakukan sosialiasi kepada masyarakat umum agar lebih peka terhadap kasus penelantaran anak