Efektivitas hukum pendapat Imam Syafi’i tentang jual beli al-'urbun : studi kasus praktik jual beli tebasan sawi dengan sistem panjar petani di Desa Sekoto Kabupaten Kediri

Abstract

Jual beli al-‘Urbun adalah jual beli yang dilakukan dengan memberikan sebagian uang di awal kesepakatan dengan ketentuan jika jual beli diteruskan maka uang tersebut dihitung sebagai harga dan jika jual beli itu batal maka uang tersebut menjadi milik penjual. Menurut mayoritas para ulama selain Imam Hanbali menghukumi jual beli al-‘Urbun ini haram begitupun pendapat Imam Syafi’i bahwa jual beli al-‘Urbun itu tidak sah karena mengandung dua syarat yang rusak. Dalam praktik jual beli tebasan sawi sistem panjar di Desa Sekoto Kediri seringkali terjadi ketidaksesuaian akad sehingga mengakibatkan jual beli itu batal dan uang panjar yang telah diberikan menjadi milik petani. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris melalui pendekatan yuridis empiris. Dengan sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi dan observasi serta sumber data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa mayoritas dari petani di Desa Sekoto lebih didominasi dengan praktik jual beli tebasan sawi sistem panjar yang ketentuannya tengkulak memberikan sebagian uang kemudian melunasinya setelah sawi tersebut dibabat. Para petani memilih menggunakan tebasan sistem panjar karena dianggap lebih mudah dan meyakinkan petani dibandingkan dengan menggunakan sistem takaran dibayar kontan. Menurut teori bekerjanya hukum, implementasi pendapat Imam Syafi’i tentang jual beli al-‘Urbun belum sepenuhnya efektif karena mayoritas petani di Desa Sekoto itu lebih memilih cara praktis yakni dengan tebasan sistem panjar yang disebabkan faktor keadaan dimana praktik tersebut telah berlangsung lama dan memang sudah menjadi kebiasaan di daerah tersebut

    Similar works