IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NOMOR 06/DSN/MUI/IV/2000 DALAM JUAL BELI PESANAN (AL-ISTISHNA’) (Studi Kasus di Baskoro Cloth Corporation, Kabupaten Cirebon)

Abstract

Abdul Iman Jauhari, NIM: 1608203043, “IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NOMOR 06/DSN/MUI/IV/2000 DALAM JUAL BELI PESANAN (AL-ISTISHNA’) (Studi Kasus di Baskoro Cloth Corporation, Kabupaten Cirebon)”. Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan, penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli disyariatkan. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban sebagai seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu. Pertanyaan penelitian yaitu bagaimana praktik jual beli pesanan (al-istishna’) di Baskoro Cloth Corporation dan Bagaimana cara-cara penyelesaian ketika terjadi ketidaksesuaian barang pesanan yang sudah jadi dalam praktik jual beli pesanan (al-istisna’) di Baskoro Cloth Corporation dalam persperktif Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN/MUI/IV/2000. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktik jual beli pesanan (al-istishna’) dan cara-cara penyelesaian ketika terjadi ketidaksesuaian barang pesanan yang sudah jadi dalam praktek jual beli pesanan (al-istishna) di Baskoro Cloth Corporation dalam persperktif Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN/MUI/IV/2000. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif. Dimana peneliti mencari dan mengumpulkan berbagai sumber data yang ada hubungannya dengan masalah penelitian, data yang diambil bersumber dari data utama (primer) dan data pendukung (sekunder). Hasil penelitian yang peneliti lakukan berkenaan dengan pembatalan akad jual beli, penyelesaian yang dilakukan dalam pembatalan ini yaitu dengan jalan perdamaian, sehingga tidak menimbulkan suatu permasalahan yang berlarut-larut antar pihak dan masih tetap bisa menjaga tali silahturahmi antara sesama. Kesimpulan ini saya rujuk dari perspektif fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN/MUI/IV/2000 dalam putusan kedua tentang keuntungan barang pada ayat (7) yang berbunyi: “Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad”. Kata Kunci: Implementasi, Jual Beli, Istishna

    Similar works