SITI NURLAELAH. 1908201092. Pandangan Ulama Terhadap Pengelolaan
Harta Waris Bagi Anak Penderita Autis di Desa Japurabakti Kecamatan
Astanajapura Kabupaten Cirebon, 2023
Ahli waris yang mengalami kebutuhan khusus atau disebut dengan autis
kemungkinan tidak dapat mengelola harta kekayaannya sendiri, dengan ketidak
cakapannya dalam hukum, maka ahli waris tersebut dapat diwalikan dalam
pengelolaan harta warisnya. Menurut hukum Islam “perwalian” terbagi dalam
tiga kelompok. Para ulama mengelompokan dinataranya yakni, perwalian
terhadap jiwa, perwalian terhadap harta dan perwalian terhadap jiwa dan harta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan harta waris bagi
anak penderita autis di Desa Japurabakti Kecamatan Astanajapura Kabupaten
Cirebon serta untuk mengetahui pandangan ulama terhadap pengelolaan harta
waris bagi anak penderita autis di Desa Japurabakti Kecamatan Astanajapura
Kabupaten Cirebon.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dimana penelitian ini
merupakan metode penelitian yang dapat digunakan untuk menggali dan
memahami makna yang bersumber dari masalah sosial atau kemanusiaan.
Penelitian ini juga bersifat penelitian lapangan (field research) karena dalam
teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan observasi.
Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat dua kasus pengelolaan harta waris
anak penderita autis didesa Japurabakti, dengan kasus pertama harta warisnya
berupa sawah yang dikelola oleh walinya yakni kakak kandung dari ahli waris.
Dan kasus yang kedua harta warisnya berupa tanah yang dikelola oleh ibu
kandung sekaligus mnejadi wali dari ahli waris. Sehingga menurut pendapat
tokoh agama didesa Japurabakti dan Buntet Pesantren menerangkan bahwa
harta waris bagi anak penderita autis yang ada di desa Japurabakti sesuai
dengan aturan hukum Islam, yakni ahli waris tersebut tetap memperoleh hak
warisnya. Namun ahli waris membutuhkan wali, karena anak penderita autis
tidak mampu mengelola hartanya sendiri dikarenakan memiliki gangguan
psikologi dan gangguan komunikasi yang menyebabkan sulitnya berinteraksi
terhadap masyarakat.
Kata Kunci; Pengelolaan, Harta Waris, Anak Penderita Auti