PANDANGAN ULAMA TERHADAP PENGELOLAAN HARTA WARIS BAGI ANAK PENDERITA AUTIS DI DESA JAPURABAKTI KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON

Abstract

SITI NURLAELAH. 1908201092. Pandangan Ulama Terhadap Pengelolaan Harta Waris Bagi Anak Penderita Autis di Desa Japurabakti Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, 2023 Ahli waris yang mengalami kebutuhan khusus atau disebut dengan autis kemungkinan tidak dapat mengelola harta kekayaannya sendiri, dengan ketidak cakapannya dalam hukum, maka ahli waris tersebut dapat diwalikan dalam pengelolaan harta warisnya. Menurut hukum Islam “perwalian” terbagi dalam tiga kelompok. Para ulama mengelompokan dinataranya yakni, perwalian terhadap jiwa, perwalian terhadap harta dan perwalian terhadap jiwa dan harta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan harta waris bagi anak penderita autis di Desa Japurabakti Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon serta untuk mengetahui pandangan ulama terhadap pengelolaan harta waris bagi anak penderita autis di Desa Japurabakti Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dimana penelitian ini merupakan metode penelitian yang dapat digunakan untuk menggali dan memahami makna yang bersumber dari masalah sosial atau kemanusiaan. Penelitian ini juga bersifat penelitian lapangan (field research) karena dalam teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat dua kasus pengelolaan harta waris anak penderita autis didesa Japurabakti, dengan kasus pertama harta warisnya berupa sawah yang dikelola oleh walinya yakni kakak kandung dari ahli waris. Dan kasus yang kedua harta warisnya berupa tanah yang dikelola oleh ibu kandung sekaligus mnejadi wali dari ahli waris. Sehingga menurut pendapat tokoh agama didesa Japurabakti dan Buntet Pesantren menerangkan bahwa harta waris bagi anak penderita autis yang ada di desa Japurabakti sesuai dengan aturan hukum Islam, yakni ahli waris tersebut tetap memperoleh hak warisnya. Namun ahli waris membutuhkan wali, karena anak penderita autis tidak mampu mengelola hartanya sendiri dikarenakan memiliki gangguan psikologi dan gangguan komunikasi yang menyebabkan sulitnya berinteraksi terhadap masyarakat. Kata Kunci; Pengelolaan, Harta Waris, Anak Penderita Auti

    Similar works