Pemidanaan Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Kepada Anak Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Nomor:336/PID.SUS/2019/PN Amb)

Abstract

Anak merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa dan di dalam diri anak tersebut terdapat hak dan martabat yang sama dengan orang dewasa dan berhak mendapatkan perlindungan hukum agar dapat terlindungi hak-haknya dan supaya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. . 4 dasar hak yang wajib diberikan dan didapat anak meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan. Eksploitasi anak adalah memanfaatkan anak secara tidak etis demi kebaikan ataupun keuntungan orangtua maupun orang lain. Eksploitasi seksual yang terjadi pada anak dapat menimbulkan dampak buruk terhadap diri anak seperti terganggunya pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara fisik maupun psikis. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan deskriminasi. Tujuan dari penulisan ini untuk menemukan, menggambarkan, menganalisis bagaimana penerapan dari Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai Pasal pemberat dalam perkara Nomor 336/Pid.Sus/2019/Pn Amb dikaitkan dengan teori pemidanaan

    Similar works