WANPRESTASI TERHADAP SEWA MOBIL YANG TIDAK DIPERJANJIKAN SECARA TERTULIS (STUDI UD. RIZKI TRANSPORTASI RENTAL MOBIL KISARAN)

Abstract

Perusahaan rental mobil, pada kenyataannya dapat membantu perekonomian para pengusaha yang bergerak di bidang jasa ini. Pemakai jasa atau si penyewa mobil dapat leluasa menjalankan urusannya karena telah mendapat fasilitas yang diberikan oleh perusahaan rental mobil tersebut. Misalnya saja pemakai jasa tersebut bukanlah orang yang berdomisili di suatu daerah dimana tempat perusahaan rental mobil tersebut berada, melainkan orang yang datang dari daerah lain karena hal-hal yang berkaitan dengan tugas atau urusan lain yang membutuhkan transportasi darat seperti mobil. Bersumber pada kasus yang sudah dijabarkan di atas, hingga kasus yang hendak dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil di UD. RIZKI TRANSPORTASI Rental Mobil Kisaran yang terletak di Kisaran Kabupaten Asahan. Bagaimana dampak hukum perjanjian sewa menyewa mobil yang tidak tertulis terhadap si penyewa yang wanprestasi.Dalam bermacam jenis penelitian ini yang digunakan jenis penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di UD. RIZKI TRANSPORTASI Rental Mobil Kisaran. UD. RIZKI TRANSPORTASI Rental Mobil Kisaran pada prakteknya sudah menjelaskan syarat sahnya perjanjian sewa menyewa pada mobil yang ingin disewa yang tentu saja disetujui oleh pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan. Syarat sahnya perjanjian yang ditetapkan ketiga rental mobil pelaku usaha tersebut harus dapat dipenuhi baik pihak rental maupun pihak penyewa agar memenuhi syarat syahnya perjanjian yaitu sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Syarat sahnya perjanjian, harga sewa, hak dan kewajiban para pihak dan berakhirnya perjanjian sewa menyewa mobil harus benar-benar dimengerti agar perjanjian sewa menyewa mobil dapat berjalan sesuai yang diharapkan semua pihak yang bersangkutan dan tidak merugikan salah satu pihak yang mengadakan perjanjian. Cara penyelesaiaan wanprestasi atas dampak hukum perjanjian sewa menyewa mobil yang tidak tertulis terhadap si penyewa yang wanprestasi, yang mana pihak penyewa, melakukan dengan cara non litigasi atau di luar pengadilan, yang sebagian besarnya dilakukan dengan cara bernegosiasi, dan/atau mediasi.Kata Kunci  : Penyelesaian, Perjanjian, dan  Wanprestas

    Similar works