Tinjauan Yuridis Wanprestasi Pada Perjanjian Asuransi Antara PT. Astra Buana Cabang Medan Dengan Tertanggung (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/2020)
AbstrakAsuransi merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih, yang dimana didalamnya terdapat hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu dalam bentuk ganti rugi. Yaitu berupa penjaminan suatu barang atas pembayaran premi yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan perlindungan barang yang dijaminkannya. Asuransi sebagai perjanjian tentunya tidak terlepas dari kesalahan salah satu pihak, yaitu tidak menjalankan kewajibannya. Seperti Asuransi PT. Astra Buana Cabang Medan, yang melakukan wanprestasi karena tidak melakukan kewajibannya akibat kerugian yang dialami nasbahnya atas kepemilikan suatu barang. Sehingga permaslahan ini sampai pada pengadilan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202. Penelitian ini sendiri menggunakan peneltian yuridis normatif, dimana data yang diperoleh melalui analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202 dan Undang-undang mengenai perbuatan wanprestasi yang dilakukan perusahaan asuransi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa wanprestasi merupakan perbuatan yang melanggar suatu perjanjian, sebagiamana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yaitu adanya kelalaian dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam menjalankan kewajibannya. Seperti halnya dalam perjanjian asuransi yang mana sering sekali pihak asuransi tidak menepati janjianya, seperti yang dilakukan PT. Astra Buana Cabang Medan yang mengikat nasabahnya karena adanya pembeian unit kendaraan dengan menggunkan jasanya untuk pembelian unit tersebut, namun pihak PT. Astra Buana Cabang Medan tidak menepati janjinya untuk melakukan klaim asuransi nasabahnya, sehingga permasalahan ini sampai pada ke Pengadilan yang pada faktanya pihak PT. Astra Buana Cabang Medan tetap melakukan wanprestasi atas klaim asuransi nasabahnya sebagaimana dikukuhkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202. Kesimpulan dan saran dalam peneltian ini adalah setiap Perusahaan Asuransi berdiri harus sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan wanprestasi merupakan perbuatan ingkar janji yang diatur dalam KUHPerdata sebagai bentuk pertanggung jawaban antara pihak yang berjanji. Seperti halnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202, yang menyatakan PT. Astra Buana Cabang Medan melakukan wanprestasi dengan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak penanngung atas klaim asurani nasabahnya.Kata kunci: Asuransi, Wanprestasi, Perjanjian, Tertanggung Abstrack Insurance is an agreement between two or more people, in which there are rights and obligations to do something in the form of compensation. That is in the form of guaranteeing an item for a premium payment made by someone to get protection for the guaranteed item. Insurance as an agreement certainly cannot be separated from the mistakes of one party, namely not carrying out its obligations. Like Insurance PT. Astra Buana Medan Branch, which defaulted because it did not perform its obligations due to losses suffered by its customers on the ownership of goods. So that this problem reached the court with the Supreme Court Decision Number 1137 K/Pdt/202. This research itself uses normative juridical research, where the data obtained through an analysis of the Supreme Court Decision Number 1137 K/Pdt/202 and the Law regarding default by insurance companies. The results of the research and discussion show that default is an act that violates an agreement, as stipulated in Article 1238 of the Civil Code, namely negligence with the lapse of time specified in carrying out its obligations. As is the case in an insurance agreement where the insurer often does not keep his promise, as did PT. Astra Buana Branch Medan which binds its customers because of the purchase of a vehicle unit by using its services to purchase the unit, but PT. Astra Buana Medan Branch did not keep its promise to make insurance claims for its customers, so this matter reached the court where in fact PT. Astra Buana Medan Branch continues to default on its customers' insurance claims as confirmed in the Supreme Court Decision Number 1137 K/Pdt/202. The conclusions and suggestions in this research are that every established Insurance Company must comply with the Insurance Law and have a business license from the Financial Services Authority (OJK). Whereas default is an act of breaking a promise regulated in the Civil Code as a form of accountability between the parties who promise. As is the case in the Supreme Court Decision Number 1137 K/Pdt/202, which stated that PT. Astra Buana Medan Branch committed a default by not carrying out its obligations as a guarantor for its customer's insurance claims. Keywords: Insurance, Default, Agreement, Insured