Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala hal yang terkait kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kewarganegaraan diatur dalam undang-undang. Indonesia pun negara pluralis baik agama, budaya maupun suku bangsanya yang dapat menghadirkan tantangan dan peluang bagi kesatuan dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memahami hukum dan perundang-undangan yang mengatur negaranya, sehingga Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme semakin bertumbuh-kembang. Konsekuensinya, sebagai WNI para pastor dan calon pastor pun harus memahami hukum dan perundang-undangan negara minimal perihal: 1) Undang-undang dan aspek hukum yang terkait kehidupan seorang pastor; 2) Relevansi UU Perlindungan Anak bagi para pastor dalam tugas pelayanan Gereja dan masyarakat; 3) Fenomena dan problematika aktual di tengah masyarakat terkait pelanggaran hukum; 4) Sikap Gereja terhadap pelanggaran UU khususnya UU Perlindungan Anak; 5) Peran para pastor sebagai tokoh agama dan masyarakat dalam menerjemahkan pesan dan semangat UU terutama UU Perlindungan Anak.