Pemberian Wasiat Wajibah Atas Harta Warisan Kepada Ahli Waris Non-Muslim Menurut Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ketentuan fikih dan ketentuan hukum positif di Indonesia, dan dasar pertimbangan Hakim memberikan hak waris dalam bentuk wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim. Metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pemberian wasiat wajibah hanya diperuntukkan kepada orang tua angkat atau anak angkat dan tidak untuk diberikan kepada seseorang non-muslim sebagiamana hal ini diatur pada Pasal 209 KHI. Kedua, dasar hakim pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama adalah yurispudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/K/Ag/1995, atas dasar asas kebebasan yang dimiliki oleh Hakim, dan Hakim memiliki kewajiban untuk melakukan penemuan hukum menggunakan metode penafsiran historis, penafsiran sosiologis, dan argumentum peranalogium dengan berlandasakan moral, keadilan dan kemashlatan masyarakat.   &nbsp

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/10/2022