Prioritas Penggunaan Dana Desa Jekawal Kabupaten Sragen di Era Pandemi Covid-19

Abstract

Desa merupakan wilayah administrasi terkecil di Indonesia yang memiliki pemerintahan otonom dan diberikan kewenangan untuk mengurusi mengatur semua urusan pemerintahan (Undang-Undang No. 6 tahun 2014) tentang desa. Desa Jekawal mendapatkan bantuan dana desa untuk memprioritaskan penggunaan dalam meningkatkan pemberdayaan dan menangani bencana yang tak terduga, seperti saat ini di era pandemi covid-19. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prioritas penggunaan dana desa dalam pemberdayaan masyarakat dan tanggap darurat desa di era pandemi covid-19 tahun anggaran 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan setiap desa mendapatkan dana desa salah satunya Desa Jekawal dimana dana desa dalam prioritas penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat dan tanggap darurat dana desa di era pandemi covid-19 dengan penggunaan teori struktural fungsional “AGIL” dari Tallcot Parsons

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/10/2022